Pernyataan Suharmen ini menjawab keluhan honorer K2 maupun nonkategori tenaga teknis administrasi, yang terganjal saat pendaftaran PPPK 2021 lantaran ketentuan meng-upload sertifikat keahlian.
Kalangan honorer meminta pemerintah meninjau ulang persyaratannya karena sampai kapan pun sulit dipenuhi. Ketentuan sertifikasi ini menurut Suharmen, diatur dalam Pasal 16 huruff, PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Yaitu memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dan dikeluarkan lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
"Jadi ormasi pengadaan barang dan jasa, otomatis lembaga berwenang yang mengeluarkan sertifikasinya adalah LKPP," ucapnya.
Dia menegaskan, PPPK itu untuk jabatan profesional yang tidak bisa diisi PNS. Paling penting lagi, PPPK itu bukan semata untuk honorer, makanya persyaratan memang dibuat untuk merekrut tenaga profesional sesuai keahliannya. Sayangnya, kata Deputi Suharmen, banyak yang salah mengartikan seolah-olah PPPK itu untuk tenaga honorer. Padahal menurut PP 49/2018 tidak demikian.
"Mohon dimengerti, PPPK itu untuk tenaga profesional. Mereka direkrut untuk melakukan percepatan perbaikan di pemerintahan. Itu sebabnya kenapa harus ada sertifikasi," seru Suharmen.
Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, INFO CPNS PPPK PPG INDONESIA. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 2 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 3 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 4 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 5 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 6 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMP/MTs Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMA/MA Full Kelas 1-3 K13 Revisi
Demikianlah Artikel: BKN | Mohon Dimengerti, PPPK itu untuk Tenaga Profesional! Syaratnya Harus Lebih Berat Dari CPNS!
Anda sekarang membaca artikel BKN | Mohon Dimengerti, PPPK itu untuk Tenaga Profesional! Syaratnya Harus Lebih Berat Dari CPNS! dengan alamat link https://www.gurupenggerak.eu.org/2021/08/bkn-mohon-dimengerti-pppk-itu-untuk.html
Posting Komentar