Hallo sahabat GURU PENGGERAK, di kesempatan kali ini admin mau berbagi artikel berjudul [Revisi] Terbaru Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020, kami sudah membuat artikel dengan baik, yang berkualitas dan bermanfaat untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan tentang
BOS,
Data Sekolah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Terbaru Tahun 2020 | Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Kini Juknis BOS Madrasah dan BOP RA menjadi satu produk regulasi. Ter Tanggal 27 Maret 2020 Juknis BOS pada Madrasah serta BOP pada RA tersebut telah direvisi melalui keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2020/2021
[Berita Update] Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Terdampak Covid-19.
Juknis PPDB | Panduan Pendaftaran Untuk Sekolah TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021
Demikianlah Artikel: [Revisi] Terbaru Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020
Anda sekarang membaca artikel [Revisi] Terbaru Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020 dengan alamat link https://www.gurupenggerak.eu.org/2020/04/revisi-terbaru-juknis-bos-madrasah-dan.html
[Revisi] Terbaru Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020 Pict. Bilal Web |
Baca juga :
Juknis merupakan pengelolaan, dan pedoman pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020. Di tahun anggaran 2020 ini, baik BOP RA maupun BOS Madrasah mengalami kenaikan nominal bantuan.
Besaran BOP RA maupun BOS Madrasah Penerimaan dana BOP/BOS Madrasah Tahun 2020 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga : [Revisi] Terbaru Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020 |
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2020/2021
[Berita Update] Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Terdampak Covid-19.
Juknis PPDB | Panduan Pendaftaran Untuk Sekolah TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021
- RA akan menerima Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun;
- MI akan menerima Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun;
- MTS akan menerima Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun;
- MA dan MAK akan menerima Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun
Silahkan sahabat bisa mendownload Juknis BOP RA maupun BOS Madrasah Untuk mempelajari keseluruhan Juknis BOP RA maupun BOS Madrasah tersebut. Silahkan bisa mengunduh secara gratis pada tautan di bawah ini.
Sahabat BOS dan BOP yang budiman, sampai disini dulu informasi yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf jika ada salah kata dalam penyampaian informasi. Jika sahabat ingin selalu mendapatkan informasi Update tentang Data Sekolah baik BOS, BOP dan yang lainnya, silahkan sahabat bisa mengikuti laman ini dengan cara melikes fans Page ini Sahabat Dikbud Update . Akhir kata saya ucapkan terima kasih, silahkan share ke yang lainnya jika dirasa bermanfaat. #Salamsatudata
[Data Lama] SK Ditjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2020 = UNDUH DISINI
[Data Revisi] SK Dlrjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 = UNDUH DISINI
Baca Juga :
Demikianlah Artikel: [Revisi] Terbaru Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Jangan lupa share artikel ini ke teman-teman kalian agar mereka juga tahu info menariknya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel [Revisi] Terbaru Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020 dengan alamat link https://www.gurupenggerak.eu.org/2020/04/revisi-terbaru-juknis-bos-madrasah-dan.html
Posting Komentar