Hallo sahabat GURU PENGGERAK, di kesempatan kali ini admin mau berbagi artikel berjudul Perhatikan Peraturan 15 Larangan Penggunaan Dana BOS!!!, kami sudah membuat artikel dengan baik, yang berkualitas dan bermanfaat untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan tentang
BOS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Demikianlah Artikel: Perhatikan Peraturan 15 Larangan Penggunaan Dana BOS!!!
Anda sekarang membaca artikel Perhatikan Peraturan 15 Larangan Penggunaan Dana BOS!!! dengan alamat link https://www.gurupenggerak.eu.org/2020/03/perhatikan-peraturan-15-larangan.html
Sumber : rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ |
Inilah Lima Belas Larangan Penggunaan Dana BOS | BOS yang ditarima olah sekolah tidak boleh digunakan untuk:
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat atau pihak lninnya;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang disnienggarakan oleh;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/wc dan/atau kantin sehat;
- Membeli lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembalajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
- Mambiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari basar nosional dan membiayai penyelenggaraan upacara acara keagamaan dan/atau;
- Membaayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/Perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Nah sahabat BOS, Itulah larangan - larangan penggunaan dana bos yang penulis ambil berdasarkan sumber resmi laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/laranganbos. Semoga bisa menjadi pengingat dan saling mengingatkan bagi seluruh sekolah dan atau yang terkait di dalamnya dalam penggunaan operasional dana BOS. Terima kasih sudah mampir di blog kami. Semoga bermanfaat. Aamiin.
Baca Juga : PERUBAHAN MEKANISME BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN ANGGARAN 2020 SESUAI PERMENDIKBUD REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020
Download Aplikasi RKAS Versi 2.0 Offline MS. Excel Rilis Terbaru
Download Aplikasi RKAS Versi 2.0 Rilis Terbaru
Download Aplikasi RKAS Versi 2.0 Rilis Terbaru
Wajib Download Juga Buku Panduan RKAS Versi 2.0 Terbaru
Baca Juga : Buka Laporan Provinsi Tentang Status Penyaluran BOS Tahun 2020 Tahap 1
Baca Juga : Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga : Buka Laporan Provinsi Tentang Status Penyaluran BOS Tahun 2020 Tahap 1
Baca Juga : Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Demikianlah Artikel: Perhatikan Peraturan 15 Larangan Penggunaan Dana BOS!!!
Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Jangan lupa share artikel ini ke teman-teman kalian agar mereka juga tahu info menariknya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perhatikan Peraturan 15 Larangan Penggunaan Dana BOS!!! dengan alamat link https://www.gurupenggerak.eu.org/2020/03/perhatikan-peraturan-15-larangan.html
Posting Komentar