Hallo sahabat GURU PENGGERAK, di kesempatan kali ini admin mau berbagi artikel berjudul [ Berita Update ] Kepala sekolah diberikan Kebebasan untuk Menggunakan Dana BOS Selama Pandemi Covid-19 Khusus Pembelian Kuota Bagi Guru, kami sudah membuat artikel dengan baik, yang berkualitas dan bermanfaat untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan tentang
Informasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Baca Juga : [UPDATE] Cara Mendaftarkan TOKEN Listrik Gratis | untuk 450 VA dan Yang Bersubsidi 50% untuk 900 VA
Demikianlah Artikel: [ Berita Update ] Kepala sekolah diberikan Kebebasan untuk Menggunakan Dana BOS Selama Pandemi Covid-19 Khusus Pembelian Kuota Bagi Guru
Anda sekarang membaca artikel [ Berita Update ] Kepala sekolah diberikan Kebebasan untuk Menggunakan Dana BOS Selama Pandemi Covid-19 Khusus Pembelian Kuota Bagi Guru dengan alamat link https://www.gurupenggerak.eu.org/2020/04/berita-update-kepala-sekolah-diberikan.html
[ Berita Update ] Kepala sekolah diberikan Kebebasan untuk Menggunakan Dana BOS Selama Pandemi Covid-19 Termasuk Pembelian Kuota Bagi Guru Pict. Bilal Web |
JAKARTA | Mendikbud Nadiem Makarim membolehkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dipakai untuk pembelian kuota internet guna mendukung pembelajaran daring selama pandemi virus COVID-19 Sesuai Surat Edaran Terbaru Kemendikbud Nomor : 4 Tahun 2020 Tentang Juknis Operasional Dana BOS Terdampak Covid-19.
"Kita perbolehkan dana BOS digunakan untuk membeli kuota internet mendukung pembelajaran daring" ujar Nadiem saat peluncuran program "Belajar dari Rumah" di Jakarta, Kamis (9/4).
Kemendikbud telah bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi untuk akses internet gratis sejumlah platform permbelajaran daring. Namun sejumlah guru dan siswa, lebih memilih menggunakan metode interaksi virtual secara langsung tanpa menggunakan platform pembelajaran daring yang sudah dianjurkan oleh Kemendikbud tersebut.
"Belum kita lakukan itu kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi, untuk aplikasi video konferensi karena susah membedakan mana yang digunakan pembelajaran daring dan mana yang bukan," ujarnya.
Nadiem menambahkan aturan penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota tersebut, akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Sehingga kepala sekolah memiliki pedoman dalam penggunaan dana BOS pada saat pandemi COVID-19.
Sudah dikeluarkan Disini : Update Terbaru | Kebijakan Kemendikbud Mengenai Dana BOS terkait Covid-19 Tahun 2020
"Kepala sekolah diberikan kebebasan untuk menggunakan dana BOS selama pandemi ini." terang mendikbud.
Pak Nadiem menjelaskan sejauh ini dana BOS telah dicairkan. Kalaupun ada yang belum cair, karena masih dikaji oleh Kemendikbud.
Untuk besaran penggunaan dana BOS untuk kuota internet, Pak Nadiem mengatakan tidak diatur berapa maksimal penggunaan dananya.
"Terserah kepala sekolah. Namun ada butir-butir ini yang perlu diperhatikan dan sudah diatur dalam aturan dana BOS," kata Pak Nadiem Makarim.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Bapak Muhammad Ramli Rahim mengatakan dana BOS tidak akan cukup digunakan untuk subsidi kuota internet guru dan siswa. Seperti yang di lansir dari Jpnn.com berikut :
"Jumlah guru dan muridnya banyak, tidak mungkin cukup. Lagi pula, masih banyak dan
BOS yang belum cair, bagaimana bisa digunakan untuk membeli kuota internet." kata
Ramli.
Ok sahabat, Sampai disini dulu informasi yang bisa saya sampaikan. Jika ada salah kata dan informasi, mohon dikoreksi dengan bahasa yang bijak dan membangun. Semoga kebijakan ini setidaknya bisa membantu guru honorer seperti saya dan mungkin anda dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar dirumah lewat daring dengan adanya sumbang sih KUOTA atau Paket Data dari Dana Bos Tersebut. Saya akhiri dengan ucapan terima kasih, jika dirasa informasi ini penting, silahkan boleh share ke yang lainnya. #Salam Kangen Guru Honorer Se-Indonesia #TetapSemangat
Baca Juga : [UPDATE] Cara Mendaftarkan TOKEN Listrik Gratis | untuk 450 VA dan Yang Bersubsidi 50% untuk 900 VA
Demikianlah Artikel: [ Berita Update ] Kepala sekolah diberikan Kebebasan untuk Menggunakan Dana BOS Selama Pandemi Covid-19 Khusus Pembelian Kuota Bagi Guru
Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Jangan lupa share artikel ini ke teman-teman kalian agar mereka juga tahu info menariknya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel [ Berita Update ] Kepala sekolah diberikan Kebebasan untuk Menggunakan Dana BOS Selama Pandemi Covid-19 Khusus Pembelian Kuota Bagi Guru dengan alamat link https://www.gurupenggerak.eu.org/2020/04/berita-update-kepala-sekolah-diberikan.html
Posting Komentar