"Artinya, otomatis dinyatakan lalus dan ditempatkan," ungkap Satriwan Salim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (17/10).
Dia menambahkan cukup banyak anggota P2G yang hasil nilai tesnya di atas passing grade dalam PPPK tahap I, tetapi tidak ada formasi di sekolah tempat mereka mengajar atau mereka tak lolos karena bukan berasal dari sekolah induk.
"Ini, kan, kasihan," tegasnya.
Oleh karena itu, Satriawan menyatakan pihaknya memohon kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan. Riset dan Teknologi Nagem Makarim, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menambah jumlah formasi guru PPPK mendorong pemerintah pusat berkoordinasi, dan mendesak pemda untuk mengusulkan tambahan formasi guru PPPK.
"Sedapat mungkin disesuaikan dengan angka kebutuhan yang riil di daerah agar dapat mengakomodasi semua guru honorer," lanjut Satriwan.
Saat ini, pemda hanya mengajukan 506.252 formasi, padahal janji Mas Nadiem membuka 1.002.616 formasi. Menurut dia, hal itu menjadi masalah bagi guru honorer. Satriwan mengatakan P2G meminta perda dan pemerintah pusat mengalkulasi dan membuat peta jalan guru honorer yang lulus PPPK nanti dan bagaimana penempatan setelah lulus, mendapatkan SK dari pemerintah daerah.
Sebab, kata dia perlu diingat bahwa keberadaan guru PPPK bisa berpotensi menggeser keberadaan guru honorer yang sudah ada di sekolah tersebut. Angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri secara nasional sampai 2021 sebanyak 1.090.678 orang.
Apabila dikalkulasikan sampai 2024, angka kebutuhan guru ASN berjumlah 1.312759 orang. Sementara itu, jumlah kebutuhan guru yang paling besar tahun 2021-2022 ada di jenjang SD-SMP 823.383, dengan komposisi SD lebih banyak. Berdasarkan data Kemendikbudristek jumlah guru berstatus PNS mengajar di sekolah negeri sampai 2021 sebanyak 1.236.112 atau 60 persen, sedangkan yang berstatus bukan PNS (honorer) sebanyak 742.459 atau 36 persen.
"Artinya hampir 40 persen, status guru di sekolah negeri sebagai guru honorer. Bayangkan kalau tak ada guru honorer yang mengajar, keberadaan mereka sangat menentukan keberlanjutan pendidikan di sekolah negeri, negara betul-betul berhutang kepada guru honorer ini" kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri.
Mengingat banyaknya angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri sampai 2024, sebagai solusi yang bersifat jangka panjang, P2G mengusulkan agar pemerintah tetap membuka seleksi Guru PNS 2022 2024. Kemudian, Kemendikbudristek melaksanakan perintah Pasal 22-23, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yakni pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
Selanjutnya, Kemendikbudristek perlu menambah formasi guru PAI dan mulok (agar berlaku nasional), sehingga terserap dan sesuai kebutuhan riil daerah, misal bahasa Sunda, mereka terpaksa mendaftar PPPK ke formasi mata pelajaran lain. Sebab,formasi bahasa Sunda tidak ada. Sehingga perlu aturan khusus dalam rekrutmen guru PPPK yang berasal dari sekolah swasta nanti.
Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan, INFO CPNS PPPK PPG INDONESIA. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 2 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 3 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 4 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 5 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Tematik Kelas 6 SD/MI Full Subtema K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMP/MTs Full Kelas 1-3 K13 Revisi
⛔ Unduh Juga Kumpulan Power Point Untuk SMA/MA Full Kelas 1-3 K13 Revisi
Demikianlah Artikel: P2G Meminta Kepada Kemendikbudristek Untuk Menambah Formasi Seleksi Guru PPPK, Simak Selengkapnya!
Anda sekarang membaca artikel P2G Meminta Kepada Kemendikbudristek Untuk Menambah Formasi Seleksi Guru PPPK, Simak Selengkapnya! dengan alamat link https://www.gurupenggerak.eu.org/2021/10/p2g-meminta-kepada-kemendikbudristek.html
Posting Komentar