Ketua FH K2 DKI | Perlu Afirmasi Khusus, Sebab Revisi UU ASN Tidak Bisa Menyelamatkan Nasib Honorer K2!

Hallo sahabat GURU PENGGERAK, di kesempatan kali ini admin mau berbagi artikel berjudul Ketua FH K2 DKI | Perlu Afirmasi Khusus, Sebab Revisi UU ASN Tidak Bisa Menyelamatkan Nasib Honorer K2!, kami sudah membuat artikel dengan baik, yang berkualitas dan bermanfaat untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan tentang Informasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Informasi Seputar Honorer dan ASN 2021

Informasi Seputar Honorer dan ASN 2021 - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih menilai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN tidak bisa menyelamatkan nasib honorer. Oleh karena itu, sosok yang karib disapa Bu Nur ini menegaskan perlu afirmasi khusus untuk honorer K2, dan tidak bergantung revisi UU ASN saja. Berikut kutipan keterangan yang kami lansir :

Baca Juga :

"Tidak bisa bergantung penuh pada revisi UU ASN. Hanya keajaiban yang bisa menjawab semuanya," kata Bu Nur kepada JPNN.com, Senin (24/5).

Sikap pesimistis Nur ini bukan tanpa dasar. Menurut dia, sejak awal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah menunjukkan penolakan untuk memasukkan honorer K2 dalam pasal-pasal revisi UU ASN.

Namun, seluruh honorer K2 masih berharap ada secercah harapan dalam pembahasan revisi UU ASN yang saat ini tengah berproses di DPR RI. Bu Nur mengaku menangis melihat rekan-rekannya tenaga teknis administrasi yang tidak bisa ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun PPPK. Seleksi CPNS dibatasi usia maksimal 35 Tahun, sedangkan PPPK tidak ada formasinya.

"Kasihan teman-teman tenaga teknis administrasi. Ada yang S1 tetapi tidak bisa daftar karena tidak sesuai kualifikasi ijazah mereka," keluhnya.

Informasi Seputar Honorer dan ASN 2021

Dia menambahkan, untuk formasi PPPK guru saja, honorer K2 harus kerja ekstrakeras. Mereka harus bersaing dengan guru honorer nonkategori, swasta maupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG). Walaupun ada afirmasi untuk honorer K2 tetapi tidak bisa menolong karena jumlahnya sedikit.

"Pemerintah harus memberikan afirmasi khusus untuk seluruh honorer K2, guru, penyuluh, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis administrasi," ucapnya.

Menurut Bu Nur, afirmasi khusus itu karena masa pengabdian honorer K2 minimal 17 tahun. Dia menegaskan sangat tidak manusiawi bila pemerintah hanya memberikan afirmasi lebih kecil dibandingkan pelamar yang belum ada pengabdian.

Sampai disini dulu informasi yang bisa kami sampaikan. Jika ingin tetap mendapatkan informasi terbaru seputar Informasi Dunia Pendidikan,  INFO CPNS PPPK PPG INDONESIA. Semoga informasi ini dapat membantu. Terima kasih.



Demikianlah Artikel: Ketua FH K2 DKI | Perlu Afirmasi Khusus, Sebab Revisi UU ASN Tidak Bisa Menyelamatkan Nasib Honorer K2!
Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Jangan lupa share artikel ini ke teman-teman kalian agar mereka juga tahu info menariknya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketua FH K2 DKI | Perlu Afirmasi Khusus, Sebab Revisi UU ASN Tidak Bisa Menyelamatkan Nasib Honorer K2! dengan alamat link https://www.gurupenggerak.eu.org/2021/05/ketua-fh-k2-dki-perlu-afirmasi-khusus.html

Artikel Lainnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama