Hallo sahabat GURU PENGGERAK, di kesempatan kali ini admin mau berbagi artikel berjudul [Pengingat] Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS | Sesuai Permendikbud No. 18 Tahun 2019, kami sudah membuat artikel dengan baik, yang berkualitas dan bermanfaat untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan tentang
BOS,
Data Sekolah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta Saudara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi selaku Tim Manajemen BOS Provinsi untuk meningkatkan kepatuhan sekolah dalam melaporkan penggunaan dana BOS melalui laman bos.kemdikbud.go.id, dan memberi sanksi kepada sekolah yang tidak mematuhinya. Untuk metlihat status kepatuhan pelapor oleh sekolah dapat diakses pada laman bos.kemdikbud.go.id dengan menu "Penyaluran Dana" dan submenu "Laporan Pencairan". Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Demikianlah Artikel: [Pengingat] Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS | Sesuai Permendikbud No. 18 Tahun 2019
Anda sekarang membaca artikel [Pengingat] Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS | Sesuai Permendikbud No. 18 Tahun 2019 dengan alamat link https://www.gurupenggerak.eu.org/2020/04/pengingat-kepatuhan-pelaporan-realisasi.html
[Pengingat] Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS | Sesuai Permendikbud No. 18 Tahun 2019 Pict. bos.kemdikbud.go.id |
Assalamu'alaikum..
BILAL WEB | Kali ini ingin menyampaiakan kembali informasi Penting tentang Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS bagi tiap sekolah yang ada di seluruh Tanah Air tercinta ini. Mungkin dari sahabat BOS sudah banyak yang mengetahui prihal Surat Edaran tersebut, dan mungkin juga ada yang belum mengetahuinya. Tidak ada salahnya kami mengingatkan kembali tentang hal tersebut.
Sahabat BOS yang budiman, sekarang mari kita ingat dan baca kembali cuplikan mengenai Surat Edaran MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA mengenai Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
di Seluruh Indonesia di bawah :
Dengan hormat, merujuk pada Permendikbud No. 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler terkait dengan tugas dan tanggungjawab Tim BOS Sekolah, bahwa sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara daring (jaringan) melalui laman bos.kemdikhud.go.id.
Pict. bos.kemdikbud.go.id |
Ok sahabat BOS yang budiman, sampai disini saja informasi yang dapat saya sampaikan. Jika ada salah kata dan informasi, mohon perbaikan dan saran disampaikan dengan bahasa yang bijak dan membangun. Terima kasih sudah membacanya, bagi yang ingin mengunduh [Pengingat] Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS | Sesuai Permendikbud No. 18 Tahun 2019 silahkan di bawah. Semoga bermanfaat, aamiin.
Demikianlah Artikel: [Pengingat] Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS | Sesuai Permendikbud No. 18 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung ke blog saya, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Jangan lupa share artikel ini ke teman-teman kalian agar mereka juga tahu info menariknya, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel [Pengingat] Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS | Sesuai Permendikbud No. 18 Tahun 2019 dengan alamat link https://www.gurupenggerak.eu.org/2020/04/pengingat-kepatuhan-pelaporan-realisasi.html
Posting Komentar